Pegawai Non-PNS Pemprov Banten Minta Naik Gaji

Ramzy
24 Okt 2019 16:40
1 menit membaca

FPNPB saat menyampaikan aspirasi

SERANG (SBN)-, Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) meminta kenaikan gaji bagi para pekerja non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Permintaan itu muncul setelah Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wakil Ketua FPNPB Asep Bima mengatakan, pegawai non-PNS di Pemprov Banten pada tahun 2018 mendapat kenaikan gaji sebesar Rp500.000. Kenaikkan gaji itu juga didapatkan pegawai honorer kategori satu. Namun, kata dia, kenaikan itu tidak terjadi pada tahun 2019.

“Pada tahun 2019, honorer kategori satu mengalami kenaikan. Sedangkan kami tidak. Beban kerja kami sama, tapi upah kami beda. Selisihnya sampai Rp. 1 juta,” ucapnya, Kamis (24/10/19).

Asep menyebut, kenaikkan gaji yang hanya didapat pegawai honorer kategori satu adalah bentuj diskriminasi. Apalagi, menurut dia, perbedaan gaji itu sangat jomplang.

“Padahal jika mengacu kepada beban kerja pegawai, mestinya pengelompokan itu tidak terjadi,” kata dia.

Asep menambahkan, upah honorer kategori satu setelah mengalami kenaikan pada tahun lalu sudah di atas Rp. 2 juta. Sedangkan ia dan kelompoknya masih di bawah Rp. 2 juta. Padahal metode pengupahan honorer di provinsi menggunakan analisis beban kerja (ABK).

“Mestinya tidak ada perbedaan,” tegasnya. (Hendra/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan