Korupsi, Eks Ketua dan Bendahara KONI Kota Tangerang Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Ramzy
8 Nov 2019 13:52
2 menit membaca

Ilustrasi.

SERANG (SBN) – Dua terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang senilai Rp672 juta dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 7 November 2019.

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah itu dinilai bersama-sama melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Tangerang senilai Rp 672 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi di Pengadilan Tipikor Serang, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

“Menyatakan pada terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Reza seperti dilansir Detik.com, Kamis, 7 November 2019.

Tak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 143 juta. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Dasep selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.

“Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” lanjutnya.

Sedangkan terdakwa Siti Nursiah dituntut sama, yang membedakan hanya di uang pengganti, terdakwa Dasep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta. Sedangkan Siti Nursiah membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta subsider tiga tahun kurungan.

Untuk diketahui, perkara korupsi pengurus KONI Kota Tangerang ini bermula dari dana hibah Pemkot sebesar Rp 8 miliar pada 2015 untuk pengembangan olah raga, altet dan pelatih. Namun, ada pembayaran yang tidak terealiasi seperti uang transportasi atlet, dana pembinaan anggota KONI, dana penyelenggaraan wali kota cup untuk 40 cabang olah raga, kegiatan pelatih dan asisen pelatih sampai ke akomodasi.

Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.

Dasep meminjam uang untuk senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan