UMK Kabupaten Tangerang Naik 8,51 Persen, KSPSI 1973 : Kurang Puas

Ramzy
20 Nov 2019 11:35
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) — Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Tangerang di tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen. Sehingga dari Rp 3.841.368 menjadi Rp 4.168.268.

Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, diawal kebijakan, pihaknya sangat keberatan, karena dipukul rata di seluruh Indonesia kenaikan UMK 8,51 persen. Namun, karena taat terhadap PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pihaknya mengikuti kebijakan itu.

“Jika memang buruh keberatan dan mendapat upah yang lebih tinggi silahkan berjuang untuk mengubah itu. Apabila dirubah segala bentuk keputusannya akan kita terima,” ujarnya, Rabu, 20 November 2019.

Ia menambahkan, kendati penetapan UMK dalam sektor informal masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang enggan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Tidak usah jauh-jauh, kita lihat pengupahan seperti di Mall dan di rumah makan, dan sebagainya. mereka belum tentu menerapkan UMK. Banyak karyawan yang dibohongi,” ungkapnya.

Sementara para pengusaha yang tergabung dalam APINDO sendiri yang sudah menerapkan UMK banyak pihak yang tidak setuju. Selain UMK, lanjut dia, ada juga yang namanya upah minimun sektoral yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

“Ini pun menjadi masalah kami, karena upah minimum sektoral lumayan berat, upah di sektor satu sebesar 15 persen, sektor dua 10 persen dan sektor tiga 5 persen dari besaran UMK, tentunya kami akan bahas kembali,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, kurang puas dengan kenaikan upah yang berdasarkan pada PP 78/2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

Hal ini menyebabkan, semua wilayah di Indonesia yang memiliki pendapatan lebih tinggi, maka kenaikan UMK pun akan sama.

“Padahal Banten itu lebih tinggi, jadi tidak adil jika Banten disamakan dengan wilayah lainnya,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan