Atasi Polemik Peraturan Lalu Lintas Truk, BPTJ Kumpulkan Warga di Tangerang

Ramzy
16 Jan 2019 01:29
2 menit membaca

Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

TANGERANG – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pertemuan dengan warga Tangerang dan para sopir truk di Aula Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi dari polemik pengaturan lalu lintas truk besar di daerah itu.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, terdapat jam operasional lalu lintas angkutan golong I hingga V yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

“Jadi, aturan ini ada polemik antara Tangerang dan Bogor di mana soal pembatasan waktu lalu lintas truk. saat ini saya hadir baru menyerap aspirasi warga saja, belum menghadirkan solusi apa-apa karena nantinya, akan didiskusikan kembali antara Pemprov Jawa Barat dan Banten,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut menyebabkan protes warga Bogor. Di mana, para sopir truk memarkirkan kendaraannya di daerah perbatasan Parung Panjang-Legok hingga, menyebabkan kemacetan panjang. Hal itu dilakukan para sopir setelah adanya larangan melintas di jam tertentu.

“Jadi, aturan antara Bogor dan Tangerang ini berbeda. Aturan itu soal jam tayang (operasional). Inilah yang menyebabkan persoalan antara masyarakat dan para sopir di mana, di Bogor ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) jam tayang selama empat jam sekali sedangkan, di Tangerang ini jam tayang berlaku pada Perbup. Di sini harus kita selaraskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menegaskan solusi yang ditawarkan Kepala BPTJ hanya akan menjadi wacana.

Hal tersebut lantaran, peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 sudah berkekuatan tetap. Selain itu, perubahan jam tayang truk tidak mungkin dilakukan.

“Hasil pertemuan tadi ada kesepakatan uji coba jam 4 pagi sampai 4 sore engga boleh tayang. Tapi tentu kita tidak bisa, karena perbup 47 ini harus tetap berjalan, kecuali ada terbit peraturan yang lebih tinggi, tapi saya kira engga boleh lagi di uji coba, dirubah, saya yakin Pak Bupati engga akan setuju karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sini,” ujar Bambang Mardi.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan