Tidak Ada Tim Verifikator pada Hibah Ponpes, Direktur ALIPP: Kalah Sama Leasing

Joe
4 Mei 2021 16:39
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pada beberapa waktu lalu, Kejati Banten telah menetapkan tersangka kasus pemotongan Dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menilai Pemprov Banten dalam membuat kebijakan bantuan hibah tersebut dalam pendataan dan verifikasi.

“Tujuan pemprov bagus untuk pemberian hibah ke pondok pesantren, karena memang pesantren memiliki peran penting terhadap pembangunan Banten,” ucap Uday saat mengisi diskusi di acara Sosialisasi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (4/5/2021).

Aktivis anti korupsi tersebut menuturkan, hal tersebut karena tidak dilengkapi dalam pengontrolan terhadap penerima yang memang layak dan riel ada. “Mereka tidak membuat verifikator, itu diakui Pemprov.
Masa kalah sama leasing, yang mau kredit saja disurvei. Apalagi ini anggarannya ratusan miliar,” katanya.

Dirinya juga menyoroti terkait persyaratan-persyaratan bagi pondok pesantren yang akan menerima hibah, karena berpotensi akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Pondok-pondok (salafi) itu kan banyak yang tidak memahami terkait administrasi, sehingga pihak-pihak tertentu yang mengurusi tetapi melakukan pemotongan yang sangat besar,” katanya.

Saat ini Pansus DPRD Provinsi Banten tengah melakukan kajian di Pansus pada Raperda pondok pesantren, Dirinya berharap kontrol dapat ditingkatkan.

“Mudah-mudahan Raperda ini segera selesai dirumuskan. Untuk memberikan, memfasilitasi, membina yang memang menjadi kekayaan Banten. Tapi saya khawatir kalau misalnya hanya melahirkan Perda tapi fungsi kontrol tidak berjalan,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan