Razia Miras: Ratusan Botol Disita dari Warung dan Lapak Jamu

Joe
26 Nov 2020 20:03
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon beserta TNI-Polri menyita ratusan minuman keras (miras) dari sejumlah warung dan lapak jamu. Ratusan botol miras berbagai merek serta minuman oplosan disita dalam razia penegakan peraturan daerah (Perda) tentang miras dengan sasaran warung jamu dan lapak di Kecamatan Jombang dan Pulomerak, Rabu (25 November 2020) malam.

Sofan Maksudi, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Cilegon, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sebanyak 195 botol miras dalam razia tersebut.

“Dari Kecamatan Jombang 170 botol dan dari Pulomerak sebanyak 25 botol,” ungkapnya. Kamis (26 November 2020).

Sofan mengatakan razia ditargetkan pada warung dan lapak jamu lantaran pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran miras yang masih marak di tempat-tempat tersebut.

“Kami belum memberikan sanksi tegas, seperti mengamankan para pelaku penjual miras. Petugas hanya meminta kepada para penjual untuk menandatangani berita acara serta membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Cilegon Sukroni mengaku menyayangkan penjualan miras yang berasal dari warung dan lapak jamu itu. Meski razia secara rutin dilakukan pihaknya, masih saja banyak yang nekat menjual minunan keras tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan hal itu, karena jelas telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan