Deretan Bendera Partai di Kota Serang Sudah Lebih 2 Minggu Belum Juga Dicabut

Joe
28 Jan 2021 12:20
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Deretan bendera partai di Kota Serang sudah lebih dari dua minggu belum juga dicabut meskipun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban rutin deretan bendera dan baliho di jalan-jalan Kota Serang, terutama jalan protokol, untuk menjaga keindahan kota.

“Baliho, spanduk, dan lain-lain yang tidak berizin kita tertibkan semua. Di jalan-jalan protokol yang mengganggu keindahan, kita tertibkan dan dilaksanakan dua minggu sekali,” ucap Kusna saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa lalu (27/1/2021).

Dia mengungkapkan, jika tidak ditertibkan, dalam sebulan baliho-baliho tersebut sudah memenuhi jalanan di Kota Serang dan setiap kali menertibkan bisa mencapai  90 baliho. Kebanyakan baliho yang tidak berizin adalah sepanduk-sepanduk promosi perumahan, sedangkan spanduk partai kebanyakan sudah berizin.

“Mereka memasangnya sembarangan. Ada yang di pohon, pagar, dan sebagainya. Baliho partai yang gede-gede ada izinnya,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa bendera hanya boleh terpasang 3 hari saja di jalanan. Jika lebih, akan ditertibkan.

Ketika SuaraBantenNews melaporkan bahwa ada bendera partai yang terpasang di jalanan protokol  sudah lebih dari 2 minggu atau sejak musyawarah wilayah partai tersebut di Hotel Ledian, Kota Serang, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

“Nanti kita cek. Kalau ada izinnya, 3 hari atau 4 hari kita ambil juga,” ucap Kusna.

Berdasarkan pantauan SuaraBantenNews, hingga hari Kamis ini (28/1/2021) bendera partai tersebut masih juga terpasang di jalanan protokol Kota Serang. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan