Hukuman Kebiri bagi Predator Anak Disambut Baik LPA Banten

Joe
7 Jan 2021 15:06
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten menyambut baik hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan hadiah bagi anak Indonesia di Tahun Baru 2021.

“Penerapan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak kami tunggu dari 2016 hingga 2020. Setelah empat tahun menunggu, akhirnya terealisasi,” kata Ketua LPA Banten Uut Lutfi saat ditemui di Kantor LPA Banten, Kota Serang, Rabu, 6 Januari 2020.

Menurutnya, PP Nomor 70 Tahun 2020 ini juga bisa menjadi alat eksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan.

“Saya kira pemerintah mengeluarkan PP ini tidak terlepas dari meningkatnya kasus kekerasan seksual anak. Di Banten, tindak kekerasan terhadap anak didominasi kekerasan seksual, di atas 50 persen,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa hal lain yang membuat PP ini luar biasa adalah bahwa jaksa ditunjuk sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan tentang pemberatan hukuman kebiri tersebut.

“Perlu sosialisasi dari dinas terkait agar masyarakat paham dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, agar menimbulkan efek jera bagi predator anak,” tutupnya.

PP No 70 tahun 2020 berisi cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Hendra/zie/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan