Dana BOS 2020 Naik Rp100 Ribu per Siswa, Kini Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah

Joe
12 Feb 2020 13:18
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Permen tersebut merombak peraturan sebelumnya. Dalam permen baru ini, sekolah dan guru honorer bisa menerima dana BOS lebih besar dari sebelumnya. Skema baru penyaluran dana BOS itu mulai diterapkan pada 10 Februari 2020.

BOS adalah dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada sekolah di seluruh Indonesia. Program ini diperkenalkan pada Juli 2005 sebagai bantuan yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Untuk tahun 2020, keseluruhan dana BOS yang akan dikucurkan sebesar Rp54,32 triliun.

Dana tersebut akan diberikan kepada 45,5 juta siswa di seluruh Indonesia, yaitu 25,1 juta siswa SD; 9,9 juta siswa SMP; 4,9 juta siswa SMA; 5,1 juta siswa SMK; dan 175 ribu siswa pendidikan khusus.

Perinciannya, SD: Rp900 ribu per siswa; SMP, Rp1,1 juta per siswa;  SMA, Rp1,5 juta per siswa; SMK, Rp1,6 juta per siswa; dan SLB (sekolah luar biasa), Rp2 juta per siswa.

Itu berarti dana BOS naik Rp100 ribu pada setiap jenjang pendidikan dari tahun sebelumnya, kecuali dana untuk sekolah luar biasa yang tidak berubah.

Nadiem juga mengatakan pencairan dana BOS kini langsung ke rekening sekolah.

“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10 Feburari 2020) sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Jumlah dana BOS yang diberikan kepada sekolah bervariasi, bergantung pada jumlah siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan. (CNN Indonesia/Detik.com/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan