Ritual Rabu Abu Berlangsung, FMPU akan Datangi Wali Kota

Joe
27 Feb 2020 11:37
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Kota Cilegon akan menyurati Wali Kota Cilegon dan unsur Forkopimda atas alasan berlangsungnya ritual keagamaan Rabu Abu umat Katolik di Gedung eks Mardiyuana, Rabu malam (26 Februari 2020).

Puluhan pemuda FMPU mendatangi lokasi ritual yang tengah berlangsung untuk memastikan kegiatan ritual berjalan atau tidak.

“Kita hanya monitoring kegiatan saja. Kalau sebelumnya penolakan kita diabaikan, mana peran FMPU Cilegon?,”  ujar Muhamad Rifki Ketua FMPU di sekitar lokasi ritual.

Atas berlangsungnya ritual keagamaan Rabu Abu tersebut, FMPU akan bersikap tegas dengan menyurati dan mendatangi Wali Kota sekaligus unsur Forkopimda Cilegon untuk mengingatkan agar Pemerintah serius menjalankan amanat yang tertuang pada Surat Keputusan Bupati Serang tahun 1969 yang masih berlaku.

“Kita menjalankan amanah leluhur. SK Bupati itu masih berlaku,” tandas Rifki.

Inti SK Bupati tersebut menerangkan bahwa, Jika para ulama tidak mengizinkan PT Krakatau Steel itu tidak ada, maka PT Krakatau Steel itu tidak akan pernah ada. Namun, leluhur mengizinkan dengan syarat jangan sampai ada tempat peribadatan selain untuk umat muslim di Cilegon.

“Atas perjanjian leluhur tersebutlah kami berharap segala bentuk peribadatan nonmuslim terfokus di Wilayah Serang saja,” tutupnya.

Sekumpulan massa yang menolak ritual keagaaman Rabu Abu itu akhirnya membubarkan diri setelah ditemui Kapolsek Cilegon. Sekitar pukul 21.00 WIB, jemaat umat Katolik selesai menjalankan kegiatannya dan langsung membubarkan diri. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan