Di Tengah Wabah Corona, Akad Nikah Tak Boleh Dihadiri Lebih dari 10 Orang

Joe
21 Mar 2020 13:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —  Meski wabah virus korona tengah menyebar, acara akad nikah masih boleh diselenggarakan. Namun, guna mengatisipasi penyebaran virus tersebut, jumlah orang yang hadir dalam acara akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Demikian tercantum dalam Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan Dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di Area Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Hariri mengatakan Kemenag mengizinkan pelaksanaan proses akad nikah, asalkan tidak dihadiri lebih dari 10 orang. Hal tersebut berlaku baik yang dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA.

“Di Kabupaten Tangerang, edaran dan imbauan tersebut sudah kami sampaikan kepada masyarakat yang hendak menikah,” ujarnya, Sabtu (1 Maret 2020), kepada SuaraBantenNews melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.

“Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” tandasnya.

Hariri mengungkapkan, untuk sementara waktu. Kemenag meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat, seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, dan bimbingan klasikal.

“Namun, pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Hariri, walaupun sudah ada aturan pembatasan orang saat pelaksanaan akad nikah, kemenag tidak memberikan aturan dalam pelaksanaan resepsi pernikahannya.

“Yang diatur akadnya, kalau resepsinya kita enggak atur,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan