Dijanjikan Jadi Pegawai Malah Kena Tipu, Bahkan Disuruh Ganti Rugi

Joe
15 Mei 2020 10:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus dugaan penipuan paket sembako lebaran dan bahan baku sembako terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dengan modus menawarkan bahan sembako murah, pelaku yang diketahui seorang wanita bernama Gadisria Ambartari (34) asal Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berhasil memperdaya para korbannya hingga tertipu miliaran rupiah.

Dari penelusuran , lebih dari 10 orang telah menjadi korban. Korban tergiur dengan harga sembako murah hingga rela mentransfer uang senilai Rp 20 sampai 50 juta rupiah kepada pelaku. Bahkan ada pula korban yang sudah menyetorkan uang hingga Rp 200 juta rupiah kepada pelaku.

Oleh pelaku, para korban dijanjikan paket sembako dan akan dikirimkan dalam waktu 4 sampai 7 hari setelah transaksi pembayaran selesai dilakukan. Namun, hingga saat ini paket sembako dan bahan baku sembako yang dijanjikan tersebut tidak pernah dikirimkan pelaku kepada para korban.

Untuk memuluskan aksinya pelaku sengaja menyewa sebuah rumah di Triraksa Village 1 Blok A3, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Alih-alih membuat para korbannya percaya, rumah tersebut dijadikan tempat untuk mengemas bahan sembako yang sudah dipesan.

Bahkan, agar lebih meyakinkan pelaku juga mempekerjakan beberapa orang karyawan yang bertugas mengemas bahan-bahan sembako seperti minyak goreng, gula, dan beberapa kue kering.

Parahnya lagi, para karyawannya juga diminta untuk ikut mengorder dan mencari konsumen yang mau memesan paket sembako dengan syarat membayar penuh dimuka.

“Saya sudah order dan sudah saya kasih uangnya kepada mba Gadis sebesar Rp 52 juta lebih. Saya transfer, tapi sampai sekarang barangnya belum dikirim tiap saya tanya dia cuma suruh saya sabar,” ungkap Ani Dwi Fitriani (23), karyawan sekaligus korban, saat ditemui Jum’at (15/5/20).

Ani yang berstatus mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah ini, awalnya tergiur oleh ajakan seorang temannya untuk bekerja di tempat pelaku dengan imbalan sebesar Rp 2,500,000 ribu perbulan sejak 6 April 2020 lalu. Namun, jangankan mendapat gaji, justru saat ini Ani dituntut mengganti uang para konsumen yang merasa tertipu.

“Kami tidak digaji dan sekarang suruh mengganti uang para konsumen,” lirihnya

Ani melanjutkan, saat ini dirinya dan para korban lain telah melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang pada Sabtu 02 Mei 2020 lalu.

Namun ketika dikomfirmasi mengenai kasus tersebut Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung belum bisa memberikan keterangan dan akan mengecek kasusnya terlebih dahulu.

“Nanti saya cek dulu,” singkatnya. (Yadi/Ded)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan