Penjual Hewan Kurban Harus Punya Surat Keterangan Sehat

Ramzy
1 Jul 2020 12:27
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menjelang perayaan Idul Adha 1441 H para penjual hewan kurban harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari puskesmas ataupun rumah sakit. Hal tersebut diisampaikan oleh Kustri Windayani, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Peteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.

Kustri mengatakan, para penjual di tahun sebelumnya bisa menjual hewan korban dimana saja karena tidak ada aturan khusus terkait hal itu. Namun, kata dia, untuk tahun 2020 mereka harus melaporkan pihak desa/kelurahan dan harus mendapat izin dari kepala desa.

“Nanti pihak desa atau kelurahan akan mengeluarkan izin tempat yang diketahui oleh camat,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Rabu 1 Juli 2020.

Ia menambahkan, tujuannya agar tempat penjualan diharapkan tidak banyak menyebar kemana-mana pada suatu kecamatan. Adanya surat izin ini, harapannya camat dan kepala desa bisa meminimalisir tempat penjualan, sehingga pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban terbilang lebih mudah.

“Pemilik tempat penjualan juga harus memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengecek suhu tubuh, hand sanitizer, tempat mencuci tangan, mengimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, para pedagang dan pekerja harus dalam kondisi sehat. Mereka pun harus menyertakan bukti berupa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit setempat. Terkait pengawasannya sendiri dilakukan oleh para pegawai dinas peternakan dan pihak kecamatan/desa.

“Kita akan meminta rekomendasi kepada ketua gugus tugas agar gugus tugas di tingkat kecamatan dan desa bisa membantu,” pungkasnya.

Adapaun, lanjut dia, untuk pengawasan kesehatan hewan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan