Ditegur karena tak Bayar Angsuran, Pria di Solear Mengamuk Rusak Motor dengan Parang

Ramzy
10 Mei 2019 17:44
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Seorang pria berinisial GSN alias Agus (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang. Warga Perum Taman Adiyasa Blok E11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu diringkus lantaran merusak sepeda motor milik tetangganya, Tantoni (43) dengan parang.

Padahal Tantoni adalah orang yang membantu tersangka dengan menjaminkan BPKB-nya agar tersangka dapat meminjam uang ke bank.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menuturkan, peristiwa bermula saat Tantoni didatangi pihak bank. Pihak bank, kata Uka, hendak menangih angsuran pinjaman yang beberapa bulan belum dibayarkan. Dikatakan Uka, karena pinjaman menggunakan data dan BPKB Tantoni, maka pihak bank mendatangi Tantoni.

“Pinjaman atas nama Tantoni, BPKB juga punya dia, tapi uangnya yang pakai tersangka,” kata Uka di kantornya, Jumat (10/5/19).

Uka melanjutkan, Tantoni kemudian menegur tersangka dan meminta tersangka membayar angsuran. Alih-alih membayar, kata Uka, tersangka malah tidak terima dan menantang Tantoni berduel. Ogah meladeni, kata Uka, Tantoni segera menghindar ke rumahnya.

Tersangka yang senpat pulang ke rumahnya ternyata kembali ke kediaman Tantoni. Tersangka, ujar Uka, bahkan sudah membawa sebilah parang dan sebilah golok. Tersangka, lanjut Uka, langsung menghujamkan golok dan parang yang dibawanya ke sepeda motor Tantoni yang diparkir di teras rumah.

“Salah satu kerabat Tantoni coba menenangkan tersangka, namun karena tersangka mengacungkan golok, maka ketakutan, bahkan sampai tersungkur,” kata Uka.

Puas merusak sepeda motor Tantoni, tersangka kembali ke rumahnya. Sementara Tantoni segera membuat laporan ke Polsek Cisoka. Mendapat laporan, jajaran Polsek Cisoka langsung bergerak dan meringkus tersangka.

“Tersangka kami amankan karena khawatir mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” ucap Uka.

Tersangka diancam dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan