Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 23 Penyalahguna

Ramzy
15 Jul 2019 19:48
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tangerang terbilang tinggi. Dalam satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menciduk sedikitnya 23 penyalahguna.

Keterangan itu disampaikan Wakasat Resnarkoba Polresta Tangerang AKP Budi Susanto saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA PGRI Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/7/19).

“Saat ini peredaran narkotika di kalangan remaja terbilang cukup parah,” ujarnya.

Budi menerangkan, usia penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap di kisaran 17-30 tahun. Oleh karenanya, kata dia, penting bagi kalangan remaja mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan narkoba seperti bahaya dan akibat hukumnya.

“Secara garis besar siswa harus tahu tentang apa itu narkotika,” terangnya.

Dengan kegiatan itu, Budi berharap tidak ada lagi remaja terutama kalangan pelajar yang terjerumus narkoba. Ia mengimbau agar kalangan remaja memperbanyak kegiatan positif agar dapat terhindar dari pengaruh narkoba.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan TMMD ke-105 Kodim 0510 Tigaraksa. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan