Pimpinan Banten King of The King Jadi Tersangka

Ramzy
31 Jan 2020 20:18
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua anggota dan satu pimpinan King of the King cabang Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.

Polisi resmi menjadikan ketiganya sebagai tersangka. Penetepan tersebut berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyato mengatakan, kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.

“Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka,” ucapnya, Jumat, 31 Januari 2020.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.

Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, P ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.

“Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku lainnya. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum yang sedang kita cari,” kata Sugeng.

Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan