92 Rumah di Taman Royal Belum Mendapat Sertifikat, Warga akan Gugat Pengembang

Joe
12 Mar 2020 17:32
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Berbagai masalah di Perumahan Taman Royal, Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, perlahan mulai terbongkar. Warga perumahan tersebut sempat melakukan aksi menanam pohon pisang di sepanjang jalan perumahan yang hancur agar pihak pengembang segera memperbaiki jalan.

Salah satu masalah yang membuat warga geram ialah sertifikat rumah mereka yang sampai saat ini belum diberikan pihak pengembang,  yakni PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR). Hal tersebut diungkapkan warga pada rapat kecil warga bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Ruang Tata Pemerintahan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12 Maret 2020).

“Ada 92 warga Perumahan Taman Royal 1, 2, dan 3 yang sertifikat rumahnya belum diserahkan oleh pengembang,” ujarnya pada rapat tersebut.

Warga yang sudah melunasi angsurannya  sampai saat ini belum juga mendapatkan sertifikat dan hanya diberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kwitansi tanda lunas.

Untuk itu, kata warga tersebut, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi dan mendampingi untuk menggugat pihak pengembang agar mereka dapat memiliki tanda kepemilikan rumahnya.

Staf Ahli Tata Pemerintahan Bidang Hukum Pemerintahan Kota Tangerang Asep Suparman mengatakan Pemkot Tangerang akan mencoba memfasilitasi dengan memberikan pendampingan.

Menurut Asep, warga sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Pemkot Tangerang. namun saat ini mereka mungkin sudah lelah dan akan melaporkan masalah ini kepada polisi karena dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Sekarang kita akan mencoba karena masyarakat sudah merasa lelah untuk memperjuangkan haknya kepada pengembang,” katanya.

Namun, lanjut Asep, Pemkot hanya bisa memfasilitasi dengan mendampingi karena masalah tindak pidana itu ranahnya kepolisian.

“Mereka bilang mau terus, ya, akan kita terus dampingi,” pungkasnya.

Asep menegaskan Pemkot juga akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar pengembang segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di wilayah tersebut agar Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membangun fasilitas-fasilitas di daerah tersebut.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa jika belum diserahkan ke Pemda. Mangkanya kita ajukan gugatan ke pengadilan agar pengembang bisa menyerahkan semua fasos-fasum kepada Pemda agar bisa dipelihara, seperti jalan dan lainya,” pungkas Asep. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan