Kejari Kabupaten Tangerang Gelar 80 Sidang Pidana Melalui Daring

Ramzy
2 Apr 2020 18:16
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar 80 sidang perkara pidana dengan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau sidang online.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasan penyebaran Covid-19 yang setiap hari kian merebak secara masif.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Tangerang Badruddin melalui Kasi Intel Kabupaten Tangerang, Mochamad Fitri Adhy mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinovasi melaksanakan Sidang Online atau Daring dengan cara menggunakan aplikasi video conference.

“Sebanyak 80 perkara pidana hari ini disidangkan,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Kamis, 2 April 2020.

Adhy menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menularan Covid-19. Selain itu, pelaksanaan sidang online ini bertujuan agar tidak adanya penundaan persidangan pidana yang terdaftar di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Dalam pelaksanaannya, terdakwa tetap berada di dalam Rutan. Tetapi dengan metode tidak mengurangi hak-hak terdakwa selama menjalani proses sidang,” pungkasnya.

Menurutnya, persidangan daring atau online ini tidak setiap hari dilaksanakan, akan tetapi hanya diterapkan selama masa darurat bencana wabah penyakit Virus Corona.

Agar sidang tidak banyak tertunda, lanjut Adhy, untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Rutan/Lapas, agar komunikasi bisa dilakukan jarak jauh, dan akhirnya disepakati.

“Akhir pelaksanaan sidang online ini belum bisa dipastikan. Kami mengikuti keputusan yang di tetapkan perintah, artinya sampai wabah ini benar-benar selesai diatasi,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan