Mulai Hari Ini, Cilegon Berlakukan PSBB

Joe
10 Sep 2020 14:31
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Kota Cilegon mulai hari ini, Kamis (10 September 2020). Hal ini menyusul terbitnya SK Gubernur No. 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

Penerapan PSBB di Kota Cilegon ini baru kali pertama dilakukan sejak pandemi virus korona atau covid-19 melanda Indonesia. Dengan diberlakukannya PSBB ini, tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat akan dibatasi.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, kegiatan kampanye penggunaan masker pada Kamis (10 September 2020) ini menjadi tanda mulai diterapkannya PSBB di Kota Cilegon. Seluruh unsur TNI–Polri akan disiagakan di dua tempat, yakni di Cilegon Timur dan Cilegon Barat untuk mengawal pemberlakuan tersebut.

“Tempat yang berpotensi keramaian akan kembali dibatasi jam operasionalnya. Seperti mall dan hiburan malam, jam operasionalnya harus diatur,” ujar Edi Ariadi.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Edi ingin tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon bekerja dengan baik, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hendaknya mereka serius melaksanakan penerapan PSBB dan melakukan tindakan kepada masyarakat.

“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti melalui PSBB,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan