TANGERANG – Penyelenggaraan perizinan dan non perizian berusaha pada saat ini sudah terjadi perubahan paradigma (Reformasi Perizinan Berusaha). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik atau OSS ( Online Single Submission). Kebijakan ini pada dasarnya adalah untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui pelayanan terpadu satu pintu, standarisasi jenis perizinan, menghilangkan rekomendasi dari KL, terintergrasi secara elektronik dan pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS).
Konsep alur perizinan dengan Sistem Online Single Submission diawali oleh para pelaku usaha baik perseorangan atau badan usaha/perusahaan dengan membuka laman web oss.go.id. Web tersebut kemudian memandu bagaimana caranya melakukan pendaftaran perizinan berusaha, mengisi data pribadi atau perusahaan guna memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB yang sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), APIU dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan). Setiap perusahaan wajib memiliki NIB (1 Perusahaan 1 NIB) dan dalam 1 NIB bisa mencangkup lebih dari 1 KBLI (Jenis Kegiatan Usaha). Izin Usaha diterbitkan untuk setiap sektor dengan format standar namun berbeda nomenklatur izin, QR Code yang dapat dibaca dengan scanner khusus(download di laman OSS).
Berdasarkan lampiran PP 24/2018, perizinan yang bisa diproses melalui OSS mencakup 20 sektor, mulai sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kesehatan, perhubungan hingga ketenaganukliran.
Izin yang diproses merupakan izin penyelenggaraan usaha pada masing-masing sektor, termasuk kebutuhan izin terkait yang melekat untuk berusaha seperti Izin Lokasi (IL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang dalam rangka merespon dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nonmor 24 Tahun 2018 dimaksud, telah menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan dalam setiap pelayanan perizinan berusaha.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang juga melaksanakan pelayanan keliling khusus NIB di wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, pelayanan keliling ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan perizinan. Selain itu, melakukan sosialisasi OSS melalui pemasangan baliho, dan spanduk.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, ST, M.Si menjelaskan bahwa penerapan sistem OSS merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.
Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, kata dia, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS. “Baik untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) atau perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial lainnya,” jelas Nono.
Nono menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan OSS Lounge di Kantor DPMPSTP kawasan Puspemkab Tangerang Tigaraksa. Nantinya diharapkan dapat menjadi standar semua pelayanan perizinan PTSP yang terintegrasi dengan pusat.
“Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha,” jelasnya.
Demikian juga mengenai satuan tugas (Satgas), menurut Nono, telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 902/Kep.227-Huk/2018 tentang pembentukan satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Tangerang. Satgas ini untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang.
Pembentukan Satgas berusaha ini, sebagai upaya Pemerintah memprioritaskan penyederhanaan proses perizinan berinvestasi melalui standardisasi semua izin terkait investasi seperti tax holiday, penyederhanaan dan pengelompokan izin.
Penyederhanaan proses pengajuan izin investasi, contohnya terkait persyaratan pemberian izin dan durasi waktu. Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi. Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan Amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.
Menurut Nono, 50 kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang dengan potensi investasi besar telah siap menerapkan pelayanan melalui OSS. Kami telah mengikuti pelatihan OSS yang dibina langsung oleh Menko Perekonomian RI, pungkasnya.
Selain mengikuti pelatihan OSS yang dilakukan Menko Perekonomian RI, kami juga telah melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada 110 orang petugas pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang dan tim teknis yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Bintek tersebut dilaksanakan dari tanggal 15 s/d 17 Oktober Tahun 2018, Bintek OSS tersebut dibuka langsung oleh wakil Bupati Tangerang.
Pelaksanaan Bintek OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mempercepat pelayanan perizinan sehingga tidak menghambat investasi di daerah (ADV).
Perizinan Yang Masuk OSS dan Tidak Masuk OSS
Pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang
No | Perizinan Yang Masuk OSS | No | Perizinan Tidak Masuk OSS |
1. | Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) | 1. | Izin Reklame |
2. | Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) | 2. | Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) |
3. | Izin Usaha Toko Modern (IUTM) | 3. | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) |
4. | Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) | 4. | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
5. | Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) | 5. | Iizin Prinsip |
6. | Izin Lembaga Pleatihan Kerja (LPK) | 6. | Izin Pemanfaatan Penatagunaan Tanah (IPPT) |
7. | Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) | 7. | Izin Penyelenggaraan Parkir |
8. | Izin Lokasi | 8. | Izin Jalan Masuk |
9. | Izin Trayek Dalam Wilayah Daerah | 9. | Rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional |
10. | Izin Usaha Angkutan | Izin Optik | |
11. | Rekomendasi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | 10. | Izin Radiologi |
12. | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPRIT) | 11. | Laik Higiene |
13. | Izin PRT Alat Kesehatan Dan PKRT (PS.19) | 12. | Izin Hemodialisa |
14. | Toko Alat Kesehatan (PA.21) | 13. | Rekomendasi Pengusaha Besar Farmasi (PBF) |
15. | Apotik (PS 30) | 14 | Sertifikat Tenaga Pengobat Tradisional (STPT) |
16. | Toko Obat (PS 31) | 15. | Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol (MINOL) |
17. | Izin Mendirikan Rumah Sakit IMRS Klas C dan D Pratama (PS 32) | ||
18 | Operasional RS,C dan D Pratama (PS 34) | ||
19 | Izin Operasional Klinik (35) | ||
21 | Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Pratama (39) | ||
22. | Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit |