Ratusan Pekerja Dirumahkan, FSPBC Tolak Kebijakan Krakatau Steel

Ramzy
25 Jun 2019 00:18
1 menit membaca

CILEGON (SBN)-, Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) menolak kebijakan PT. Krakatau Steel (PTKS) terkait dirumahkannya sekitar 250 karyawan. Kebijakan itu disebut imbas dari tidak beroperasinya pabrik long product.

Ketua FSPBC Safrudin mengatakan, akan melakukan aksi demo besar-besaran menolak kebijakan yang dia sebut sepihak itu. Dia menyampaikan, akan mengerahkan masa paling sedikit  2500 buruh.

“PTKS belum melakukan prosedur yang sesuai aturan dan tidak membeberkan secara terbuka soal kebijakan itu,” kata dia, Senin (24/6/19).

Safrudin menyebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, bahkan Wali Kota Cilegon tidak mengetahui langkah perusahaan plat merah itu. Safrudin juga mengklaim sudah mendapat surat edaran dari PTKS yang isinya kebijakan dirumahkannya pekerja yang sebagian merupakan anggota dari FSPBC.

“FSPBC menolak keras terkait kebijakan PTKS kepada anggota kami, ini jelas tidak ada asas keadilan,” ucapnya.

Dari surat yang Safrudin tunjukkan, kebijakan dirumahkannya pekerja itu efektif berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2019. Terkait status pekerja yang dirumahkan, Safrudin mengatakan pekerja yang dirumahkan merupakan karyawan outsorcing atau alih daya di PTKS.

“Sedangkan rekan PTKS Organik hanya dimutasikan ke tempat lain,” terangnya.

Dia berharap, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi turun tangan terkait persoalan itu. Dia juga menegaskan, akan terus memperjuangkan untuk menolak kebijakan yang dianggapnya merugikan buruh itu. (wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan