Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Polisi Dapati Senjata Api

Ramzy
10 Des 2019 12:36
2 menit membaca

Barang bukti yang disita polisi dari kedua pelaku.(Istimewa)

TANGERANG (SBN) – AJH (29) dan WM (31), dua pria yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja, serta memiliki senjata api (Senpi) rakitan berhasil dibekuk Tim Vipers Polsek Kelapa Dua. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda.

Tersangka WM ditangkap di kediamannya di wilayah Poris, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan, AJH ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 November 2019 lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan bermula saat tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Ferdy, pihaknya berhasil mengamankan Wahyu yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

“Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram. Serta lima bungkus plastik klip transparan berisi ganja kering dengan berat 8 gram,” jelas Ferdy saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin, 9 Desember 2019.

Ferdy menjelaskan, penangakapan berawal dari tersangka WM yang didapati satu plastik sabu dan lima bungkus ganja kering. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, WM mengaku mendapat barang dari AJH.

Setelah mendapat informasi dari WM, anggota kemudian melakukan pengejaran ke rumah tersangka AJH di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ketika anggota menggeledah rumah AJH ditemukan barang bukti sabu 0,66 gram, paket ganja kering 3,52 gram dan juga didapati satu senpi rakitan, dua buah senjata air soft gun, satu senjata pen gun beserta 21 peluru tajam dan 173 butir peluru ram merek superfix,” ungkapnya.

AJH mengaku bahwa senjata api rakitan, senjata air soft gun dan pen gun didapatinya dengan cara membeli di salah satu penjualan online shop. masing-masing seharga Rp 2 juta, senpi rakitan seharga Rp 4 juta dan satu pen gun seharga Rp1 juta beserta pelurunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WM dan AJH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara untuk AJH dikenakankan pasal tambahan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan