BNNP Banten Musnahkan 100 Kilogram Ganja

Ramzy
12 Mar 2020 17:50
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 100 kilogram barang bukti penyalahgunaan narkoba yang disita, dengan modus disamarkan pada manisan pala pada sebuah jasa pengiriman barang, Kamis, 12 Maret 2020.

“Pemusnahan 100 Kg ganja sitaan hasil dari ungkap kasus pada bulan Januari kemarin. Untuk kasus ini jumlah pelaku ada 5,” ucap Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Adapun kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FB, SY,TI, AN dan AZ.

“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian diancam maksimal, hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ade Rosi Khaerunnisa mengatakan, jika sebelum pemusnahan tersebut Ia dan Rano menggelar rapat dengan Kapolda Banten, Kepala Kemenkumham dan Kepala BNNP.

“Tadi usai rapat, Kepala BNNP melaporkan adanya pemusnahan ini. Maka kami langsung berangkat ke sini dan ingin melihat secara langsung pemusnahan ini,” katanya.

Ia menambahkan, ini juga mengapresiasi pihak BNNP Banten, karena pada bulan Januari mengamankan 100 kilogram Narkotika dan Februari 50 kilogram.

“Semoga penindakan ini terus dilaksanakan dan digencarkan untuk melindungi generasi muda kita. Selain itu, agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan