TANGERANG – Guna meningkatkan kegiatan usaha industri di Kabupaten Tangerang yang sehat dan tertib. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan tempat industri, kegiatan yang digelar oleh dinas tersebut dimaksudkan, selain mengawasi hal-hal yang akan menimbulkan dampak negatif.
Hal ini juga bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku industri tentang ketaataturan dan tata kelola industri, tersedianya data base industri dan meningkatnya ketaatan aturan tatakekola industri.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Drs. H. Teddi Suwardi mengatakan, target pengawasan industri di tahun 2019 ini sebanyak 250 perusahaan. Dijelaskan Teddi, dari delapan Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang menjadi rencana sasaran terdiri dari wilayah yang dianggap prioritas yaitu Kecamatan Kosambi, Pagedangan, Cikupa, Panongan, Tigaraksa dan Legok. Dari target 8 kecamatan tersebut sudah berhasil diawasi sebanyak 6 kecamatan dan dari target 250 perusahaan terdapat 43 perusahaan yang sudah berhasil diawasi.
“Semua kawasan akan kita awasi. Dan kami targetkan beberapa kecamatan terlebih dahulu, sesuai dengan rencana kerja yang sudah kami susun,” ujar Teddi.
Lanjut Teddi menambahkan, mekanisme pengawasan pada awalnya Disperindag akan memberikan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tersebut akan dikunjungi. Mereka diminta agar melampirkan beberapa legalitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, kemudian diberikanlah jeda waktu untuk mempersiapkan beberapa dokumen dan setelah itu Disperindag akan mengunjungi.
“Dari 43 perusahaan yang ini terdapat beberapa temuan antara lain 70 perusahaan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 145 perusahaan belum memiliki Site Plane, 1 perusahaan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW), 26 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), 87 perusahaan belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI) adapun yang sudah memiliki IUI tidak singkron dengan tempat yang digunakan, 135 perusahaan belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ada perusahaan yang sudah ditutup tetapi masih terdapat kegiatan industri (Produksi),” jelasnya.
Selain itu ia menambahkan terdapat juga pelanggaran izin perusahaan yang didalamnya terdapat dua perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda tetapi menggunakan satu perizinan dan terdapat 133 perusahaan yang belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UPL).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh pelaku industri dan usaha, supaya dapat mentaati segala jenis aturan tata kekola sesuai legalitas dan regulasi yang sudah ada.(adv)