Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Bawaslu Nilai Subyek Hukum Terlapor Tidak Terpenuhi

Joe
11 Agu 2020 21:33
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Bawaslu Kota Cilegon merilis hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah dan 2 anggota DPRD yang dipanggil beberapa hari lalu berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Pemerintah Kota Cilegon untuk kegiatan dukungan pemenangan salah satu bakal calon Wali Kota Cilegon, yaitu petahana. Dalam rilis tersebut Bawaslu menilai pertemuan tersebut tidak memenuhi unsur adanya sebuah deklarasi.

Baca juga:

Berdasarkan hasil pengawasan serta hasil kajian dan klarifikasi saksi-saksi oleh Bawaslu Kota Cilegon, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dengan register Nomor 07/TM/PW/11.04/2020 Tanggal 2 Juli 2020 tidak terpenuhi unsur-unsurnya menurut norma perundang-undangan.

“Bahwa Saudara Ratu Ati Marliati/Wakil Wali Kota Cilegon sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon belum mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon,”  begitu bunyi rilis yang diterima SuaraBantenNews.com, Selasa (11 Agustus 2020).

Oleh karena itu, lanjutnya, pendaftaran calon dari partai politik/gabungan partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 4–6 September 2020 dan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam rumusan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020.

“Maka dari itu, subjek hukum sebagai terlapor tidak terpenuhi,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (21) disebutkan bahwa yang dimaksud kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. Demikian juga disebutkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Bab V mengenai Jadwal Waktu dan Lokasi Kampanye, Pasal 51 Ayat (1) mengenai Kampanye sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang,

“Atas dasar tersebut Saudara Ratu Ati Marliati/Wakil Wali Kota Cilegon sebagai bakal calon wali kota dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Wakil Wali Kota Cilegon bukan merupakan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Karena pelaksanaan kampanye dilakukan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Cilegon, maka Saudara Ratu Ati Marliati/Wakil Wali Kota Cilegon tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 69 Huruf (f) dan Pasal 70 Ayat (3) Huruf (b) Jo. Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 10 tentang Pilkada. Oleh karena saat ini belum ada penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon, maka subjek hukum Wakil Wali Kota Cilegon yang saat ini menjadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon tidak terpenuhi unsur-unsurnya kecuali yang berhubungan atau menyangkut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Cilegon memberikan imbauan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar tidak mengadakan atau memfasilitasi kegiatan/aktivitas yang menjurus kepada kegiatan serupa seperti kampanye, dukungan keberpihakan kepada salah bakal calon wali kota dan wakil wali kota atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Siaran pers yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2020 dan ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon itu disampaikan dengan harapan semua peserta Pilkada Kota Cilegon dapat tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan serta kondusivitas sebelum, selama, dan sesudah masa Pilkada Kota Cilegon Tahun 2020. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan