Usulan Al-Khairiyah Cabut Perwal No. 25 Tahun 2014 Ditolak BKPAKSI Cilegon

Ramzy
18 Okt 2019 12:26
3 menit membaca

Ketua BKPAKSI Kota Cilegon Bayu Panatagama (peci hitam, jas biru) bersama para pengurus seusai konferensi pers di kantor BKPAKSI, Kamis (17/10/2019)

CILEGON (SBN) — Usulan DPD Al-Khairiyah agar pemerintah mencabut Peraturan Walikota (Perwal) No. 25 Tahun 2014 ditolak Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) Kota Cilegon. Demikian disampaikan Pembina BKPAKSI Kota Cilegon Bayu Panatagama saat konferensi pers di kantor BKPAKSI, Jl. Leuweung Sawo, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (17/10/2019).

Menurut Bayu, jika Perwal No. 25 tahun 2014 dicabut, maka akan kontraproduktif dengan UU No. 20 Tahun 2003, Perda No. 1 Tahun 2008, PP 55 Tahun 2007 (Pasal 24), Permenag RI No. 13 Tahun 2014 (Pasal 45, 50) dan Standardisasi Nasional Mutu Pendidikan Al-Qur’an yang diterbitkan Direktorat PD Pontren Ditjen PAIS (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam) Tahun 2013.

“Karena itu, kami pengurus BKPAKSI Kota Cilegon menolak dengan keras usulan DPD Al-Khairiyah untuk mencabut Perwal No. 25 tahun 2014. Jika usulan itu diterima Pemerintah Kota Cilegon, pasti banyak yang akan dirugikan. Salah satunya adalah TPA, akan banyak yang tutup,” katanya kepada suarabantennews melalui sambungan seluler, Jumat (18/10/2019).

Salah satu filosofi regulasi tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal secara umum adalah untuk mendorong agar masyarakat terbebas dari buta baca Al-Qur’an dan dapat melaksanakan peribadatan dengan baik, lanjut Bayu.

“Jadi, secara khusus bertujuan mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik agar memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan sesama umat Islam, rendah hati, toleran, seimbang, moderat, keteladanan, pola hidup sehat, dan cinta tanah air,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Direktur 1 BKPAKSI Kota Cilegon Aang Burhanudin. Jika Perwal No. 25 Tahun 2014 dicabut, dampaknya akan banyak TPA yang gulung tikar, ujar Aang.

“Jadi, tidak perlu lah mengurusi masalah ini. Lebih baik mari kita bersama-sama membentuk karakter bangsa dengan bersaing secara sehat demi kemajuan Kota Cilegon,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur 2 BKPAKSI Kota Cilegon Ahmad Syukur mengatakan, pendidikan itu bersifat demokratis. Masyarakat bebas menentukan sendiri untuk memilih MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah) atau TPA (taman pendidikan Al-Qur’an). Jadi, Perwal No. 25 Tahun 2014 tidak perlu dihapus.

“MDTA punya masyarakat, TPA juga punya masyarakat. Karena MDTA dan TPA  itu punya masyarakat, jadi masyarakat bebas untuk memilih karena misi dan visi kita sama yakni agar anak dapat membaca dan memahami Al-Qur’an dengan baik,” katanya.

Jika Perwal No. 25 Tahun 2014 dicabut, lanjut Syukur, itu artinya akan ada monopoli, seolah-olah ada keharusan masuk ke MDTA, padahal pendidikan anak itu bukan hanya MD, tapi juga TPA. “Kalau mereka ingin mencabut Perwal No. 25 Tahun 2014, itu namanya mereka akan hidup sendiri. Kalau mau bisnis, yang fair lah,” tegasnya.

Pendidikan Islam atau pendidikan umum mengenal tiga jalur pendidikan, yakni pendidikan formal, informal, dan nonformal. Ketiga jalur pendidikan ini dalam pelaksanaannya saling melengkapi untuk mencapai tujuan umum yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, perhatian pemerintah dalam hal kebijakan pun tetap harus mampu mengakomodasi kepentingan ketiga jalur pendidikan tersebut. Hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam landasan yuridis sistem pendidikan nasional.

“Untuk itulah, pendidikan keagamaan nonformal, seperti MDTA, TPA, majelis taklim, dan sejenisnya memiliki aturan yang lengkap dan bersifat berkeadilan. Jadi, semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Saya berharap, dalam menerjemahkan peraturan harus komprehensif, jangan sepotong-sepotong,” tutup Bayu Panatagama. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan